Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 

    Ciri-ciri Rokok Ilegal :

    1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

    2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

    3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

    4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

    Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225

    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'

    Ikuti Kami